executive profile
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. BPDP bertugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan sesuai kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
Perubahan nama dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Perubahan ini memperluas ruang lingkup pengelolaan dana tidak hanya pada kelapa sawit, tetapi juga mencakup komoditas kakao dan kelapa.
strategic mission
Menjadi badan pengelola dana yang dinamis dan terpercaya dalam pengembangan komoditas perkebunan strategis nasional yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan demi kemajuan, kemandirian, serta kesejahteraan rakyat
